
amache.net – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga ibu kota pada tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil .
Syarat Pembebasan PBB-P2 Tahun 2025
Untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2, wajib pajak harus memenuhi kriteria berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Pembebasan hanya diberikan kepada individu, bukan badan usaha atau institusi.
- Jenis dan Nilai Properti:
- Rumah Tapak: Dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2.000.000.000.
- Rumah Susun: Dengan NJOP maksimal Rp650.000.000.
- Jumlah Objek Pajak: Pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 per wajib pajak. Jika memiliki lebih dari satu properti, pembebasan diberikan pada properti dengan NJOP tertinggi .
- Validasi Data NIK: Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak harus valid dan sesuai dengan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2. Validasi ini penting untuk memastikan bahwa pembebasan diberikan kepada pemilik yang sah .
Ketentuan Tambahan
- Pembebasan Otomatis: Jika semua syarat terpenuhi, pembebasan PBB-P2 akan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan tambahan .
- Properti Tambahan: Untuk properti kedua dan seterusnya yang tidak memenuhi syarat pembebasan, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan PBB-P2 sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayarkan .
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Wajib Pajak
- Periksa NJOP Properti: Pastikan NJOP properti Anda tidak melebihi batas yang ditentukan.
- Validasi NIK: Periksa dan pastikan NIK Anda sudah tervalidasi dalam sistem perpajakan daerah. Jika belum, lakukan pemutakhiran data melalui layanan pajak online.
- Cek SPPT PBB-P2: Pastikan data pada SPPT sesuai dengan identitas Anda.
- Manfaatkan Insentif Lain: Jika tidak memenuhi syarat pembebasan penuh, pertimbangkan untuk memanfaatkan pengurangan atau keringanan lain yang tersedia.
Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat di atas, warga Jakarta dapat memanfaatkan kebijakan pembebasan PBB-P2 ini untuk meringankan beban pajak mereka depok-update.com. Kebijakan ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mendukung kesejahteraan masyarakat.