Para Pekerja Diminta Lapor ke Ombudsman RI Jika Perusahaan Tempatnya Bekerja Tak Bayar THR

Ombudsman RI mendorong para pekerja melaporkan perusahaan tempatnya bekerja yang tak mengindahkan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR). Pekerja juga diminta melapor jika tak terlayani saat mengadukan kendala penerimaan THR ke Posko Pengaduan THR. "Masyarakat dapat mengadukan layanan Posko THR jika terdapat dugaan maladministrasi dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).

Robert menjelaskan terdapat tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR, yakni kepastian posko pengaduan THR yang dibentuk pemerintah pusat hingga tingkat daerah. Kemudian perlunya pengawasan aktif, serta terkait mekanisme sanksi bagi perusahaan yang tak memberikan THR sesuai ketentuan. Soal posko pengaduan yang didirikan Kementerian Ketenagakerjaan, Ombudsman meminta pelayanan efektif bagi publik yang mengadukan permasalahannya.

"Posko hendaknya didukung sarana, petugas dan sistem yang memadai," terang dia. Sementara itu Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama 13 hari atau periode 8 hingga 20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar. "Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Chairul dalam keterangannya dari Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Chairul pun memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat. Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id. Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

"Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah," ujar Chairul. Chairul berujar keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan.

"Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR," ucapnya. Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *