amache.net – Usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk memperpanjang batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun menuai beragam tanggapan dari DPR RI. Meskipun usulan ini bertujuan untuk mengakomodasi peningkatan harapan hidup dan mempertahankan keahlian pegawai senior, banyak pihak di parlemen menilai bahwa langkah tersebut memerlukan kajian mendalam sebelum diimplementasikan.

Rincian Usulan Korpri

Dalam surat resmi bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, Korpri mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun ASN berdasarkan jenjang jabatan sebagai berikut:

  • Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: 65 tahun

  • Eselon I (JPT Madya): 63 tahun

  • Eselon II (JPT Pratama): 62 tahun

  • Eselon III dan IV: 60 tahun

Usulan ini disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Tanggapan DPR: Perlu Pertimbangan Matang

Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan bahwa usulan perpanjangan usia pensiun ASN harus dikaji lebih lanjut, terutama terkait produktivitas pegawai yang memasuki usia lanjut. Beliau menyatakan, “Terkait dengan usia pensiun ASN untuk diperpanjang, ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut” .

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan efektivitas kerja dalam menanggapi usulan tersebut. Menurutnya, jika ASN yang lebih tua masih produktif, maka perpanjangan usia pensiun bisa dipertimbangkan .

Namun, beberapa anggota DPR lainnya menyuarakan kekhawatiran bahwa perpanjangan usia pensiun dapat menghambat regenerasi birokrasi dan mengurangi peluang kerja bagi generasi muda. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menekankan bahwa usulan tersebut harus dikaji dengan matang karena akan berpengaruh pada anggaran negara .

Pertimbangan Lain: Anggaran dan Regenerasi

Selain produktivitas, DPR juga mempertimbangkan dampak usulan ini terhadap anggaran negara beritasumbar.org. Peningkatan usia pensiun berarti memperpanjang masa pembayaran gaji dan tunjangan, yang dapat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adies Kadir, anggota DPR lainnya, menyarankan agar usulan ini ditahan terlebih dahulu mengingat situasi keuangan negara yang masih membutuhkan perhatian di sektor-sektor lain yang lebih mendesak .

 

Meskipun usulan perpanjangan usia pensiun ASN dari Korpri bertujuan untuk mempertahankan keahlian dan pengalaman pegawai senior, DPR menilai bahwa langkah ini memerlukan kajian mendalam. Pertimbangan utama meliputi produktivitas pegawai lansia, dampak terhadap regenerasi birokrasi, dan beban anggaran negara. Saat ini, usulan tersebut belum masuk dalam agenda revisi Undang-Undang ASN dan masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut oleh DPR dan pemerintah.